Liputan6.com, Yogyakarta - Laporan sinar laser mengganggu penerbangan masih kerap terjadi, meski berulangkali dilakukan sosialisasi. Tak kurang dari 4 penerbangan telah melapor ke pihak Bandara Adisutjipto, Yogyakarta karena terganggu sinar laser.
Tindakan mengarahkan sinar laser ke pesawat ini merupakan tindak pidana dan bisa membahayakan nyawa ratusan orang.Â
Baca Juga
Baca Juga
Terkait hal tersebut, pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan lagi menoleransi para pelaku. Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (24/3/2016), polda mengancam akan memidanakan mereka dengan hukuman 15 tahun penjara.Â
Advertisement
Polda DIY juga mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan penggunaan laser yang dimiliki untuk menyerang pesawat. Baik pesawat yang akan turun ataupun saat take off di bandara. Karena sinar laser dapat mengganggu konsentrasi pilot dan bisa menyebabkan kebutaan sementara.
Selain laser pointer milik masyarakat, pada akhir pekan lalu, Tim Gabungan POM TN AU dan kepolisian setempat juga memperingatkan sebuah objek wisata air di Maguwoharjo, Sleman agar mematikan lasernya karena mengganggu penerbangan.
Â