Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa korupsi pengadaan armada Transjakarta, Udar Pristono. MA malah menambah hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambut baik keputusan MA.
Sebab, hukuman berat bagi para koruptor dinilai akan memunculkan keadilan.
"Bagus. Berarti Hakim Agung Artidjo top. Itu baru ada keadilan, rasa adil," ujar Ahok di RPTRA Taman Tanah Abang, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Juru Bicara MA Suhadi menerangkan, putusan kasasi‎ ini diketuk palu oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lume. Majelis hakim kasasi juga mewajibkan Udar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan.
"Barang bukti sebagian besar dirampas untuk negara," kata Suhadi.
Baca Juga
Majelis hakim menilai Udar terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Udar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Udar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Udar Pristono. Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKl Jakarta memperberat hukuman Udar menjadi pidana 9 tahun penjara.
Namun tetap saja putusan tersebut masih jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Udar dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement