Liputan6.com, Bogor - Dua polisi terancam dipecat lantaran diduga memeras pemilik klinik kesehatan berinisial AS di Desa Jabon Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan, segera memberikan sanksi tegas apabila keduanya terbukti bersalah memeras pemilik klinik kesehatan itu.
"Oh jelas, kalau memang terbukti bersalah akan kami proses. Kami tidak akan melindungi oknum-oknum brengsek," ucap Suyudi di Bogor, Sabtu (26/3/2016).
Baca Juga
Kasus pemerasan yang melibatkan 2 polisi tersebut sedang ditangani unit Propam Polres Bogor. "Saat ini sedang diselidiki dan didalami. Termasuk kliniknya juga, informasinya yang kami terima praktik pengobatan itu tidak memiliki izin," ujar dia.
Sebelumnya, HK anggota Polsek Leuwiliang dan AD anggota Polsek Rancabungur, ditangkap karena diduga memeras pemilik klinik kesehatan.
Terungkapnya kasus pemerasan bermula saat HK dan AD menanyakan izin praktik klinik pengobatan milik AS yang diduga ilegal, pada Rabu 23 Maret lalu. Karena AS tidak bisa menunjukkan surat izin praktik, kedua oknum polisi berpangkat brigadir tersebut mengancam akan menggelandangnya ke Mapolres Bogor.
Tak mau ambil pusing, AS kemudian meminta berdamai dengan menjanjikan memberi uang Rp 15 juta kepada kedua oknum polisi tersebut. Namun AD menolak dan meminta uang lebih tinggi, yaitu Rp 30 juta.
AS kemudian menyanggupi permintaan AD dengan catatan, uang dicairkan secara bertahap yaitu tahap pertama Rp 12 juta dan sisanya dilunasi pada Kamis sore 24 Maret lalu.
Keesokan harinya, AS didampingi 4 anggota TNI menemui Brigadir HK untuk memberikan sisa uang tersebut. Saat HK hendak mengambil, 4 anggota TNI itu kemudian mengamankan HK dan membawanya ke Koramil Parung, Bogor, lalu diserahkan ke anggota Polsek Parung untuk dimintai keterangan. AD juga turut diamankan anggota Propam.