Sukses

Perusahaan Asal Yunani Kena Tipu Bermodus Email Fraud

Modusnya adalah dengan memotong lalu lintas surat elektronik korban. Pelaku mengelabui korbannya untuk mengirimkan biaya perbaikan kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah perusahaan asal Yunani merugi ratusan ribu dollar Amerika Serikat, karena menjadi korban penipuan bermodus email fraud yang dilakukan oleh dua pelaku, yakni KIA dan ODI. Keduanya merupakan warga negara Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono mengungkapkan, awalnya perusahaan berinisial AI asal Yunani ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan SS asal Korea Selatan. Kerja samanya, sambung dia, terkait perbaikan kapal. Komunikasi antar kedua perusahaan tersebut dilakukan melalui email atau surat elektronik.

Pada 12 Februari 2016, perusahaan AI mengirim email kepada perusahaan SS yang intinya berisi tentang kesepakatan anggaran biaya jasa teknis perbaikan tiga kapal milik perusahaan AI.

Di tengah menunggu email balasan dari perusahaan SS, perusahaan AI malah mendapat email balasan dari sebuah akun palsu yang diduga dioperasikan oleh dua pelaku.

"Emailnya palsu, seolah-olah mirip dengan email dari perusahaan SS ini, sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Mujiono saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

Selain itu, terang Mujiono, pelaku juga mengelabui korbannya untuk mengirimkan biaya perbaikan kapal ke rekening pribadi. Padahal seharusnya, biaya tersebut dikirim ke bank yang berada di Korsel.

"Pelaku ini bohong ke korban, bilangnya di Korsel sedang ada pemeriksaan pajak. Makanya dia alihkan pengiriman uangnya ke rekening pribadi," terang Mujiono.

Termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya pada 18 Februari 2016, perusahaan AI memutuskan mengirim ratusan ribu dolar sebagai biaya perbaikan kapal. Namun nahas, uang sebesar US$ 749.029 ribu malah jatuh ke tangan pelaku.

"Pelaku ini pakai rekening bank swasta yang ada di Semarang atas nama Marina Darmawan. Seharusnya korban membayar ke rekening bank SS yang ada di Korsel," ucap Mujiono.

Setelah mendapat laporan atas kejahatan tersebut, Mujiono menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap kedua pelaku di Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2016 kemarin.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.