Sukses

Disita Negara, Ini Aset Kekayaan Eks Kadishub DKI Udar Pristono

Terdapat 11 item aset kekayaan Udar Pristono itu yang disita negara.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Udar Pristono. Tak cuma menolak, MA juga memperberat hukuman eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI itu.

Selain hukuman fisik, MA juga menyatakan semua aset kekayaan Udar diambil negara. Sebab, Udar dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.

Dari berbagai sumber yang dihimpun, Minggu (27/3/2016), ‎Udar memiliki aset kekayaan yang fantastis. Terdapat 11 item aset kekayaan itu yang disita negara. 

Berikut ini daftar aset kekayaan Udar Pristono:

1. Satu unit kondotel di The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4‎
‎
2. Empat kamar kondotel: 2 kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan 2 kondotel atas nama Lieke Amalia
‎
3. Satu unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jalan Raya Casablanca, Jakarta Selatan, atas nama Lieke Amalia

4. Satu unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jalan Perumahan Graha Raya Bintaro, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, atas nama Udar Pristono

5. Satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor, Jawa Barat

6. Satu unit apartemen Nomor 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jalan Raya Casablanca Raya Kav 88, Jakarta Selatan, atas nama Udar Pristono

7. Dua kios di Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia

8. Satu unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 tipe Deluxe Balcony yang terletak di Jalan Sriwijaya Legian, Bali

9. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View tipe Standar, Wing 1 lantai 3

10. Uang sebanyak Rp 897.936.616 dalam bentuk cek Bank BCA Mutiara Taman Palem Nomor BI 404609 tanggal 3 Oktober 2014

Langkah hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono mentah di tangan Mahkamah Agung (MA). MA menolak sekaligus memperberat hukuman eks Kepala Dinas Perhubungan DKI itu dari pidana 9 tahun menjadi pidana 13 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lume itu juga menjatuhkan hukuman kepada Udar untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan. Di mana sebagian besar barang bukti dirampas untuk negara.

Majelis hakim menilai, Udar terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Udar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Udar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).