Liputan6.com, Jakarta - Ayahanda Marshanda, Irwan Yusuf, terjaring razia petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan di Jalan Bangka. Irwan terjaring petugas saat dia sedang mengemis. Setelah ditangkap, Irwan langsung dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur.
Selama di panti, Irwan mendapat perlakuan sama dengan warga lainnya yang terjaring. Irwan menempati barak bersama 10-15 orang lainnya.
"Matanya bengkak kemungkinan sakit gula, kakinya korengan, kalau demam, saya belum megang keningnya," kata Kepala Pembinaan Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Danil di lokasi, Senin (28/3/2016).
Baca Juga
Setiap warga yang terjaring akan dibina selama 21 hari di panti. Selama mendapat pembinaan, petugas juga mencari keluarga yang bisa dihubungi. Setelah itu baru dikembalikan ke kampung halaman.
Bila sebelum 21 hari keluarga sudah datang untuk menjemput, bisa saja langsung dibawa pulang. Asal benar-benar ada ikatan keluarga.
"Tante boleh. Kalau keluarga ngambil saya serahkan. Siapapun yang ngambil asalkan ada ikatan keluarga," pungkas Danil.
Saat berada di panti, Marshanda mengatakan, akan mengeluarkan ayahnya dari panti sosial. Tapi terlebih dulu membicarakannya dengan keluarga sang ayah.
Advertisement