Liputan6.com, Jakarta - Sindikat eksploitasi anak untuk mengamen dan mengemis di Ibu Kota disinyalir masih banyak yang beroperasi. Salah satunya, mereka memanfaatkan anak-anak untuk menjadi joki 3 in 1. Untuk itu Gubernur DKI Jakarta akan menghapus aturan three in one ini.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (28/3/2016), gelandangan, pengemis dan pengamen menjadi masalah di setiap kota besar, termasuk di Ibu Kota Jakarta. Terlebih pada bulan Puasa dan hari raya, jumlah pengemis selalu bertambah.
Baca Juga
Anak-anak tidak jarang dimanfaatkan untuk memancing belas kasihan warga. Seperti dalam kasus yang diungkap Polres Jakarta Selatan, 4 tersangka ini memanfaatkan anak-anak untuk mengemis dan mengamen.
Advertisement
Tersangka bahkan tega memberi obat penenang clonazepam dosis tinggi pada M, salah satu korban yang masih bayi.
Banyaknya kasus eksploitasi anak membuat geram Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok ini berencana menghapuskan three in one yang sering dimanfaatkan pengemis untuk menjadi joki.
Pemprov DKI sebenarnya memiliki perda yang melarang, menyuruh atau menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil. Warga juga dilarang memberi uang pada mereka. Bahkan ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
Orang yang menyuruh dan menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil bisa dipenjara 20 hingga 90 hari atau denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta. Sementara orang yang memberi dipenjara penjara 1 hingga 60 hari atau denda Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta.
Meski sudah ada perda yang mengatur masalah ini, faktanya masalah pengemis dan pengamen tidak pernah bisa dihilangkan selama masih ada kemiskinan di Ibu Kota.