Liputan6.com, Jakarta - Isnani (27) warga Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Jumat 25 Maret 2016 karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di perutnya. Dia membawa 200 gram sabu dari Tiongkok.
Penangkapan berawal dari kecurigaan polisi yang tengah berjaga di sebuah pos di kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Barat, melihat Isnani tengah berjalan. Isnani yang menginap di sebuah hotel di kawasan tersebut kesakitan dan memegangi perut. Polisi kemudian mengikuti Isnani dan membawanya ke pos polisi untuk diinterogasi.
"Ia berangkat dengan istrinya ke China pada awal Maret lalu (4 Maret), ia mengaku disuruh seorang warga negara asing berkulit hitam untuk membawa sabu," ujar Kanit Reskrim Kompol Bungin M Silayuk di Polsek Penjaringan, Senin (28/3/2016).
"Wajahnya sudah berkeringat dingin, ia meringis kesakitan, melihat itu petugas kami membawa ke pos polisi dan mulai menginterogasi yang bersangkutan," lanjut Bungin.
Baca Juga
Setelah dicek polisi, ternyata di kamar hotel Isnani menginap terdapat 6 bungkus spiral mencurigakan. Polisi kemudian membawa Isnani ke rumah sakit terdekat.
"Setelah di rontgen petugas kesehatan mengeluarkan spiral itu dari tubuhnya selama 3 jam lebih," terang Bungin.
Isnani (27) menelan 12 paket sabu sebesar jari jempol orang dewasa. Lalu, 5 paket besar dimasukkan lewat duburnya. Paket itu ia bawa dalam tubuh sejak dari Tiongkok.
Isnani lolos dari petugas imigrasi di Tiongkok saat hendak ke Jakarta. Dia tak terdeteksi membawa narkoba. Begitu tiba di Jakarta pada Kamis 24 Maret 2016 dia kembali lolos. Sebab, Isnani mengelabui para petugas dengan berpura-pura membeli jam tangan ke Guang Zhou, Tiongkok.
"Ya dianya lolos, karena barang itu di dalam tubuhnya, nggak ada di baju, saku dan barang bawaan," terang Bungin.
Sementara itu, dengan baju tahanan Polsek Penjaringan berwarna kuning, Isnani terkantuk-kantuk. Matanya sayu dan hitam. Ia tak banyak bicara, hanya menunduk dan sesekali tertidur.
"Saya lewat saja, gak dicegat," ujar Isnani singkat.
Isnani, menyanggupi menjadi kurir karena ia tertarik dengan upah sebesar Rp 15 juta. Namun, upah tidak diterima, badan tinggal di penjara.
Dia dijerat polisi dengan Pasal 115 ayat 2, Pasal 114, dan Pasal 112 ayat 2 UUÂ Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.