Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus kebijakan 3 in 1 di jalanan protokol ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya dalam proses pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) penghapusan kebijakan tersebut.
"Kita sedang siapkan Pergub penghapusannya," ujar Andri Yansyah pada Liputan6.com, Selasa (29/3/2016).
Andri mengatakan, penghapusan kebijakan tersebut akan dilakukan secepatannya atau paling lambat dalam waktu 3 bulan. Penghapusan akan dilaksanakan tahun ini tanpa menunggu penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan akan menghapus 3 in 1. Sebab, aturan itu kerap dijadikan para penumpang sewaan atau joki untuk mengeksploitasi anaknya.
"Saya lagi suruh Dishubtrans. Kalau perlu, bulan depan (3 in 1 dihapus)," kata Ahok, di Balai Kota, Senin 28 Maret 2016.
Ahok mengatakan, 3 in 1 tidak efektif mengurangi kemacetan. Sebab, jalan protokol masih macet ketika waktu 3 in 1 diberlakukan.
Kebijakan 3 in 1 semula diberlakukan untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas di jalan protokol. Aturan 3 in 1 diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Setiap mobil yang melewati jalur 3 in 1 harus berpenumpang 3 orang atau lebih.