Liputan6.com, Jakarta - Tiga korban eksploitasi anak yang kini berada di Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA) atau rumah aman di Bambu Apus, Jakarta Timur menjalani tes DNA. Upaya itu dilakukan untuk mengetahui apakah korban memiliki hubungan darah dengan para tersangka yang telah diamankan.
"‎Hari ini tes DNA terhadap korban. Sebab, kemarin para korban masih di-assessment dari pihak Kementerian Sosial," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joynaldo di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Menurut pria yang akrab disapa Aldo itu, tes DNA dilakukan untuk menentukan pasal yang dikenakan terhadap 4 tersangka eksploitasi anak. Jika terbukti pelaku merupakan orangtua kandung korban, maka hukumannya akan lebih berat.
‎"Dia bisa dikenai pasal tentang perlindungan anak. Hukumannya juga akan diperberat sepertiga," tutur dia.
Baca Juga
Sementara itu, 4 tersangka yakni ‎IR, MR, ER, dan SM telah menjalani tes DNA pada Senin 28 Maret 2016. Seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru.
Hasil DNA Keluar 1 Pekan
Hingga saat ini, polisi belum juga bisa memastikan apakah 2 tersangka yakni ER dan SM, merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang memiliki bayi berinisial MI alias Bon Bon.
"Belum bisa dipastikan 2 tersangka itu pasutri. Tes DNA juga belum ada hasilnya. Normalnya hasilnya keluar seminggu," ucap Audie.
Advertisement
Audie menerangkan, ‎tes DNA ini juga untuk mengetahui dari mana para pelaku mendapatkan anak-anak yang menjadi korban eksploitasi itu.
‎"Kalau bukan anak pelaku, kita akan ketahui dari mana anak ini berasal. Sehingga kita bisa mengantarkan anak ini kembali ke keluarganya," terang dia.
Jajarannya juga mengusut kemungkinan para pelaku tergabung dalam sindikat kejahatan anak. Polisi juga terus mencari korban-korban eksploitasi anak di wilayah Jakarta Selatan.
"Masih kita dalami (keterkaitan sindikat). ‎Walaupun kita bisa lihat keberadaan mereka sehari-hari, tapi tentunya polisi akan selalu bicara tentang pembuktian apa yang terjadi di balik itu," pungkas Audie.