Sukses

KPK Bidik La Nyalla dalam Kasus Korupsi RS Universitas Airlangga

Perusahaan milik La Nyalla Mattalitti disebut-sebut menjadi pemenang tender proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - KPK dipastikan mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Airlangga tahun 2010. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan 2 tersangka yakni Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara Mintarsih, dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kemenkes, Bambang Gianto Rahardjo.

Pengembangan yang dilakukan adalah membidik pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Di mana perusahaan milik La Nyalla Mattalitti disebut-sebut merupakan pemenang tender proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

"Kita dalami, kita teliti, apakah tersangka hanya 2 atau ada bukti lain (untuk pihak lain jadi tersangka)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/3/2016). 

Menurut Priharsa, keterlibatan pihak lain dalam kasus itu memang tengah didalami untuk divalidasi. Karena itu, penyidik akan mensinkronisasikan setiap keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di lapangan.

"Kita dalami. Setiap pernyataan saksi akan di-cross check," ucap Priharsa.

KPK dikabarkan menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Universitas Airlangga 2010. Salah satu yang digeledah adalah kantor perusahaan milik La Nyalla, PT Airlangga Tama.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan mengenai penggeledahan tersebut. Tapi dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu.

La Nyalla Mattalitti sebelumnya juga pernah dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ketika itu, La Nyalla mengaku bahwa perusahaannya, yakni PT Airlangga Tama memenangkan proyek tersebut.

Dia menyebut kala itu perusahaannya merupakan anggota Kerja sama Operasi dengan PT Pembangunan Perumahan. Namun dia membantah proses tender proyek berjalan tidak sesuai prosedur semestinya.