Liputan6.com, Jakarta - Di beberapa ruas jalan protokol Ibu kota DKI Jakarta, hampir setiap hari kita melihat pemandangan yang sama pada jam-jam masuk dan pulang kantor. Sejumlah warga berdiri di pinggir jalan berusaha menyetop kendaraan yang lewat untuk menyewa jasa mereka.
Ya, warga yang kadang jumlahnya hingga puluhan itu merupakan penumpang sewaan atau joki 3 in 1. Mereka menawarkan jasanya kepada para pengemudi kendaraan pribadi yang akan melewati jalur-jalur khusus berpenumpang minimal 3 orang, pada pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.30 – 19.00 WIB.
Baca Juga
Tanpa modal dan tinggal duduk manis di dalam kendaraan pribadi, joki 3 in 1 pun menjadi profesi incaran banyak warga kelas menengah ke bawah di Jakarta. Berbagai cara mereka lakukan untuk menarik minat pengendara agar menyewa jasa mereka.
Advertisement
Ada yang berdandan rapi, hingga membawa anak-anak dan bayi. Belakangan diduga ada praktik tak manusiawi yang dilakukan para orang dewasa pembawa bayi dan anak-anak saat menjadi joki 3 in 1. Dugaan ini muncul setelah Dinas Sosial DKI menemukan fakta mencengangkan, anak-anak tak berdosa itu dieksploitasi dengan diberikan obat tidur agar tidak rewel.
Temuan ini membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram, dan berencana menghapus kebijakan tersebut.
"Saya lagi pertimbangkan, mengkaji 3 in 1 mau dihapuskan," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (28/3/2016). "Sebenarnya enggak perlu ada 3 in 1 juga. Kalau pada bawa-bawa bayi begitu, dikasih obat bayinya biar enggak mengganggu yang bawa mobil. Ini kan enggak benar."
Bagaimana pun, ujar Ahok, kebijakan 3 in 1 tidak dapat serta merta dihapus. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan melakukan kajian terlebih dulu. "Kita pertimbangkan, nanti ada ERP (Electronic Road Pricing), 3 in 1 harus disetop, makanya saya kaji lagi," kata Ahok.
Baca Juga
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, dia sudah meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) untuk mengkaji kebijakan yang dibuat semasa Gubernur Sutiyoso itu.
"Kalau perlu, bulan depan (3 in 1 dihapus)," tandas Ahok. Dia mengatakan, 3 in 1 tidak efektif mengurangi kemacetan. Sebab, jalan protokol masih macet ketika waktu 3 in 1 diberlakukan. Sebaliknya, aturan itu malah menumbuhkan banyak praktik joki.
"Sekarang juga mereka ngumpet-ngumpet bohongi kita kok (joki 3 in 1)," tutur Ahok.
Mengurai Kemacetan
Kebijakan 3 in 1 semula diberlakukan untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas di jalan protokol. Aturan 3 in 1 diberlakukan pada hari kerja, Senin sampai Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Setiap mobil yang melewati jalur 3 in 1 harus berpenumpang 3 orang atau lebih.
Terkait rencana tersebut, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah memebenarkannya. "Kita sedang siapkan pergub penghapusannya," ujar Andri pada Liputan6.com, Selasa (29/3/2016).
Andri mengatakan, penghapusan kebijakan tersebut akan dilakukan secepatannya atau paling lambat dalam waktu 3 bulan. Penghapusan akan dilaksanakan tahun ini tanpa menunggu penerapan ERP atau jalan berbayar.
Untuk merealisasikan target penghapusan joki 3 in 1 April mendatang, Gubernur DKI Jakarta akan melakukan uji coba selama satu minggu. "Akan uji coba aja jadi seminggu tanpa 3 in 1 bagaimana," ujar Ahok.
Sembari menunggu ERP diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan sejumlah sistem pengurai macet sebagai pengganti 3 in 1.
"Selama jalur Transjakarta steril dan bus banyak kan ada pilihan. Kita tunggu ERP saja," kata mantan politikus Partai gerindra itu.
Menurut Ahok, koridor I bus Transjakarta saat ini sudah steril dan kondisi jalan pun baik. Pemprov juga menggandeng Polda Metro Jaya terkait efek kebijakan penghapusan 3 in1.
Ahok pun siap berdebat dengan pihak yang menolak rencana penghapusan itu. Sebab, Ahok mengaku sudah mengantongi teori yang menjadi dasar pengambilan kebijakannya. "Selama ada petugas dan busway steril, kita bisa berdebat," kata Ahok.
Merespon hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan akan mengkaji rencana penghapusan regulasi tersebut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pertimbangan yang akan digodok bersama Pemda DKI, kata Moechgiyarto, seputar kemungkinan dampaknya, baik negatif maupun positif. Jika penghapusan regulasi ini dinilai lebih mengarah pada dampak positif, Polda Metro ujar Moechgiyarto setuju 3 in 1 dihapuskan.
"Kita lihat efisiensi dan efektivitasnya. Kita lihat, kalau memang tidak banyak berguna, ya kita hapus," ujar mantan Kapolda Jawa Barat ini.
Joki 3 in 1 Pasrah
Salah satu joki 3 in 1 yg biasa mangkal di kawasan Jalan Imam Bonjol, Ari, mengaku pasrah jika akhirnya Pemprov DKI resmi menghapus aturan 3 in 1.
"Wah ya gimana ya, enggak tahu nanti saja," kata Ari di kepada Liputan6.com di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Hal senada juga dikatakan Abdullah yang sudah hampir setahun ini menjadi joki 3 in 1 di kawasan Jakarta Pusat. Ia mengaku belum tahu akan bekerja apa untuk mencari uang. "Gimana nanti deh," ujar dia.
Namun demikian, keduanya berharap ada lapangan pekerjaan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta jika resmi menghapus aturan 3 in 1. "Apa saja deh yang penting kita boleh kerja halal di Jakarta," harap Ari dan Abdullah.
Seorang joki 3 in 1 lainnya, Siti, mengaku bingung dengan nasibnya jika Ahok benar-benar menghapus 3 in 1. "Duh bagaimana ya, enggak tahu deh," ucap Siti di kawasan Imam Bonjol.
Perempuan asal Jawa Tengah ini bekerja sebagai joki sambil membawa anaknya yang masih balita. Namun, ia mengaku tidak pernah memberikan obat penenang kepada anaknya saat bekerja.
"Enggak (memberikan obat penenang)," kata Siti.
Siti mengaku bekerja menjadi joki 3 in 1 karena tidak memiliki keahlian apa pun. Ia terpaksa bekerja sebagai joki agar bisa bertahan hidup meski penghasilannya tak menentu. Para joki 3 in 1 ini mematok tarif Rp 20 ribu - 30 ribu sekali angkut. "Biar bisa makan di Jakarta," ucap Siti.
Pada dasarnya, pemberlakuan kebijakan kawasan 3 in 1 di Jakarta bertujuan untuk mengendalikan lalu lintas di sejumlah titik pada jam-jam sibuk. Regulasi 3 in 1 mulai diberlakukan saat pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Dikutip dari situs Puskominfo Bidang Humas Polda Metro Jaya, kebijakan ini disahkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 tanggal 23 Desember 2003.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Berikut ini kawasan 3 in 1 yang berlaku di Jakarta:
1. Jl Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
2. Jl Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jl MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jl Medan Merdeka Barat
5. Jl Majapahit
6. Jl Gajah Mada
7. Jl Pintu Besar Selatan
8. Jl Pintu Besar Utara
9. Jl Hayam Wuruk
10. Sebagian Jl Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl Gatot Subroto-Jl Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl HR Rasuna Said-Jl Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Selain itu, mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak juga dilarang melintasi kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00-20.00 WIB. Sementara mobil barang dengan jumlah berat kurang dari 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas Jalan Sisimangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin.