Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggeledah rumah kontrakan pasangan tersangka kasus eksploitasi anak untuk mengemis, Sumi dan ER di Halim, Jakarta Timur, Senin kemarin. Salah satu hasilnya, beberapa kaleng lem sudah terpakai.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (30/3/2016), polisi menduga, lem itu digunakan tersangka untuk mabuk atau 'ngelem,' usai mengemis dengan membawa bayi berusia 6 bulan yang dipanggil Bonbon.
Baca Juga
Baca Juga
Suami istri Sumi dan ER dan 2 orang lain, ditangkap Polres Jakarta Selatan dan dijadikan tersangka kasus eksploitasi anak untuk mengemis dan mengamen. Saat beraksi, mereka memberi bayi Bonbon obat penenang jenis clonazepam, diduga agar tidak rewel.
Advertisement
Polisi akan melakukan tes DNA pada Sumi dan ER serta bayi Bonbon, untuk memastikan hubungan mereka. Jika benar Bonbon anak kandung mereka, hukuman untuk mereka akan ditambah.
Pemberian clonazepam pada bayi Bonbon memunculkan pertanyaan bagaimana obat keras itu bisa diperoleh tersangka. Tergolong obat daftar G, obat penenang dosis tinggi clonazepam hanya bisa didapat dengan resep dokter.
Pada orang dewasa, dengan dosis tertentu, clonazepam bisa menenangkan. Namun pada anak-anak, apalagi bayi seperti Bonbon, obat itu berbahaya karena bisa merusak jaringan syaraf motorik.