Sukses

Eks Dirjen PAS: Gaji Bukan Pembenaran Sipir Ikut Bisnis Narkoba

Lalu, apa faktor utama yang mungkin membuat banyak sipir terlibat bisnis narkoba?

Liputan6.com, Jakarta - Terungkap, sejumlah sipir terlibat dalam bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Gaji kecil yang diperoleh sipir selalu disebut sebagai salah satu biang kerok masalah tersebut.

Eks Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Humum dan HAM, Hasanuddin Massaile,‎ tidak setuju dengan hal tersebut.

"Saya tidak mau beralasan gaji rendah pegawai. Gaji rendah bukan alasan untuk tidak bertugas dengan baik. Karena banyak pekerja gaji rendah tapi bekerja bagus," ujar Hasanuddin di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Dia menambahkan, faktor utama yang mungkin membuat banyak sipir terlibat bisnis narkoba adalah lemahnya prinsip-prinsip hidup dan kedekatan humanitif dengan para narapidana. Hal tersebut yang menyebabkan para sipir tergoda ketika narapidana narkoba menawarinya untuk bekerja sama dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

‎"Banyak memang terjadi orang-orang lemah-lemah dalam prinsip hidupnya. Jadi mereka tergoda, sehingga terjadi permintaan dan penawaran. Karena banyak sekali napi yang telah kehilangan banyak hal ketika masuk ke dalam, sehingga dia berusaha mendapatkan kembali yang hilang itu. Karena itu dia menggoda sipir," ucap Hasanuddin.

Selain itu, masalah over capacity menjadi faktor kelanjutan kenapa bisnis narkoba di dalam lapas melibatkan sipir-sipir. Hal ini mengingat, jumlah sipir tak sebanding dengan jumlah penghuni.

"Tapi kita tidak pernah main-main sama yang namanya narkoba. Ada sanksi pemecatan buat mereka (sipir yang terlibat bisnis narkoba)," kata Hasanuddin.

Eks Dirjen PAS Kemenkumham yang lain, Sihabuddin‎ menambahkan sanksi terhadap sipir yang melakukan pelanggaran umumnya ada 3 kategori. Berat, sedang, dan ringan. Tetapi, masalah narkoba merupakan kategori berat.

"Kalau narkoba ini kategori berat. Sampai tingkat pimpinan lapas, kalau memang melakukan perbuatan langgar hukum berat atau memberikan cacat pada kedinasan, kita pecat," ujar Sihabuddin.