Liputan6.com, Jakarta - Bekas Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur tahun anggaran 2010.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menerangkan, penetapan tersangka ini lantaran KPK menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Rektor Universitas Airlangga periode 2006-2015 itu.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan Rektor Unair FAS sebagai tersangka," ucap Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Baca Juga
Yuyuk menjelaskan, proyek pembangunan RS Universitas Airlangga dilakukan dengan sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009. Fasichul sebagai rektor saat itu merupakan kuasa pengguna anggaran.
Advertisement
Rp 85 Miliar
Diduga Fasichul menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sebab, dalam kasus ini ditemukan pula kerugian negara yang mencapai Rp 85 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.
Karena itu, KPK menjerat Fasichul dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHP.
Meski begitu, bukan berarti KPK berhenti pada penetapan tersangka Fasichul dalam kasus ini. KPK akan terus menyelidiki sejumlah pihak yang diduga turut terlibat melakukan korupsi pada kasus tersebut.
Apalagi PT Airlangga Tama, perusahaan milik La Nyalla Mattaliti, disebut-sebut sebagai perusahaan pemenang tender proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
"KPK masih akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain," kata Yuyuk.