Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membekuk 3 orang anggota sindikat penjualan anak di bawah umur yang diduga untuk dieksploitasi. Ketiganya berinisial KD alias Nias (46), W alias Mama Dina (42), dan SW (30).
Penangkapan ketiga pelaku penjualan anak di bawah umur tersebut atas pengembangan kasus sebelumnya, yakni kasus eksploitasi anak di bawah umur di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Namun, kali ini para pelaku menjual anak yang masih bayi.
"Ini saling berkaitan dengan kasus sebelumnya. Khusus yang ini masih bayi. Jadi ini informasi dan pengembangan dari kasus kemarin dan anggota kami melakukan penyamaran," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Advertisement
Ketiga pelaku tersebut ditangkap jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 30 Maret 2016 pukul 23.00 WIB di depan salah satu hotel di Jalan Woltermongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Surawan menambahkan, motif para pelaku tersebut ‎masih soal ekonomi dengan mencari keuntungan dari hasil menjual bayi-bayi tersebut.
"Anggota kita yang melakukan penyamaran membeli bayi berinisial FT laki-laki berumur tiga bulan senilai Rp 40 juta melalui perantara KD alias Nias. Dari Rp 40 juta yang mereka terima, 23 juta akan diambil KD, kemudian W akan mendapat 2,5 juta dan sisanya diberikan ibu korban," papar dia.
Surawan mengungkapkan, para pelaku yang barhasil ditangkap itu mengaku baru sekali melakukan aksinya. Namun, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
"Mengaku baru sekali, tapi kita masih kembangkan lagi. Sang ibu menawarkan, perantara juga ada pembelinya. Menjualnya melalui perantara KD dan W kepada pembeli‎. Pembeli menghubungi 2 orang ini, kemudian ibunya akan mengantarkan ke tempat yang sudah disepakati," Surawan menandaskan.