Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 pejabat BUMN dan 1 orang dari swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, 31 Maret 2016. Penangkapan terkait upaya penghentian penyidikan kasus korupsi perusahaan BUMN, PT BA di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Kemarin kita melakukan operasi tangkap tangan. KPK mengamankan 3 orang dalam operasi pada Kamis 31 Maret 2016 pukul 9 pagi di sebuah hotel bilangan Cawang Jaktim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Ketiga orang tersebut, ungkap Agus, adalah SWA Direktur Keuangan PT BA, DPA Senior Manager PT BA, dan MRD swasta.
"Kronologis penangkapan pada Rabu malam 30 Maret sekitar 9 malam, MRD dan DPA membuat janji bertemu di hotel tersebut. Kemudian Kamis pagi sekitar pukul 08.20 WIB mereka bertemu di hotel yang dijanjikan," beber Agus.
"Saat terjadi penyerahan (uang) dilakukan di lantai 1 toilet pria. Setelah itu mereka keluar hotel dan kembali ke mobil masing-masing," kata Ketua KPK.
Kronologi KPK Tangkap 2 Pejabat BUMN
KPK menangkap 2 pejabat BUMN dan 1 orang swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 31 Maret 2016.
Advertisement