Sukses

Polisi: ERP Gantikan 3 In 1 Bagus, Tapi...

Pemprov DKI Jakarta dinilai harus memiliki peraturan pengganti yang sifatnya sama seperti kebijakan 3 in 1.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah menggelar rapat rencana penghapusan kawasan 3 in 1, yang selama ini berlaku di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota.

Namun, seperti disampaikan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, rapat tersebut belum menghasilkan satu suara. 

"Sepanjang rapat berjalan, ada yang setuju, ada yang tidak, dan yang setuju dengan catatan," kata Budiyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan dukungannya atas rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, Pemprov DKI Jakarta dinilai harus memiliki peraturan pengganti yang sifatnya sama seperti kebijakan 3 in 1.

Hal ini sebagai solusi untuk mengurai kemacetan yang parah saat jam padat kendaraan. Dari pihak Pemprov memberi solusi penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) dan akan mengujicobakan penghapusan 3 in 1 pada 5-8 April 2016.

"Bagi Ditlantas, menyarankan sepanjang ada penggantinya (peraturannya) oke-oke saja dengan pertimbangan argumentasi tersebut," ujar Budiyanto.

Kepolisian lalu lintas pun mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta memasang teknologi ERP. Namun penerapan sistem ERP dalam waktu dekat, lanjut Budiyanto, memiliki kendala. Di antaranya sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, peraturan yang melegal-formalkan ERP, dan basis data kendaraan.

"Saya kira gagasan yang cukup bagus. Permasalahannya untuk membangun ERP kan harus dipersiapkan SDM, sarana prasarana, payung hukum, database," tandas Budiyanto.

Mekanisme pemungutan retribusi pada ERP berbentuk fleksibel atau disesuaikan dengan jumlah kendaraan. Misalnya, jika volume kendaraan di atas 1.500 kendaraan per jam maka nilai retribusi dinaikkan. Sementara, apabila kurang dari itu, nilai retribusi kembali ke harga normal.

Video Terkini