Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap M Sanusi atau MSN, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, dan sejumlah orang swasta dari PT APL, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Kamis 31 Maret 2016.
Sanusi ditangkap terkait suap Raperda Reklamasi Pesisir Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk suap.
Baca Juga
"KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam OTT tersebut," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta, Jumat (4/1/2016)
Agus menyatakan, uang senilai Rp 1.140.000.000 tersebut merupakan pemberian kedua kepada Sanusi. Sebelumnya pada pada 8 Maret 2016, Sanusi telah menerima Rp 1 miliar.