Sukses

Ditahan KPK, 3 Tersangka Kasus Suap Kejati DKI Kompak Bungkam

Mereka sama sekali tidak mau berkomentar terkait kasus ini. Ketiganya juga berusaha menutupi wajah sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 orang tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ketiganya yakni Sudi Wantoko (Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya), Dandung Pamularno (Senior Manager PT Brantas Abipraya), serta seorang swasta bernama Marudut.

Dandung menjadi yang pertama keluar dari Gedung KPK, sekitar pukul 16.52 WIB. Kemudian Sudi menyusul keluar pada pukul 17.02 WIB. Terakhir Marudut keluar‎ pukul 17.30 WIB.

Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, ketiganya kompak bungkam. Mereka sama sekali tidak mau berkomentar terkait kasus ini. Ketiganya juga berusaha menutupi wajah sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK langsung menahan ketiganya. Dandung dan Marudut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Sudi Wantoko ditahan di Rutan KPK cabang Polres Metro Jakarta Selatan.

"Penahanan untuk 20 hari ke depan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2016) petang.

Diduga Menyuap Jaksa

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 orang di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB. Ada 2 pejabat perusahaan BUMN dan 1 orang swasta yang ditangkap.

Ketiganya kemudian diboyong ke KPK untuk diperiksa secara intensif. Selain itu turut diperiksa 2 orang dari Kejaksaan Tingi DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Kejati DKI Sodung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Mereka diperiksa karena ada kaitan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Total uang diduga suap yang disita KPK mencapai US$ 148.835.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a ‎UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.