Liputan6.com, Jakarta - Pascadiperiksa sebagai saksi atas pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kajati DKI, Tomo Sitepu langsung menghadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah.
Menurut Arminsyah, kedatangan keduanya ke Gedung Bundar Kejagung adalah untuk melaporkan sejauh mana pengembangan kasus dugaan korupsi papan iklan yang melibatkan PT Brantas Abipraya.
"Iya datang, datang dengan tim penyelidik kasus ini. Kami panggil sejauh mana penanganan kasus PT Brantas. Saya minta laporan," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Advertisement
Berdasarkan laporan yang dibeberkan kedua anak buahnya, dia menuturkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa penyidik Kejati DKI masih sebatas mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan sejumlah dokumen.
"Saya tanyakan, (apakah) sudah ada temuan indikasi (korupsi)? Belum, Pak. Bukti cukup enggak? Lidiknya saja baru tiga minggu," ungkap Arminsyah.
Ia menambahkan, dengan adanya OTT yang dilakukan KPK nantinya akan berpengaruh dalam pengembangan kasus tersebut. Sebab, dua orang dari PT Brantas Abipraya telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
"Pasti berpengaruh. saya minta mereka selesaikan segera. Tetapi kami tetap koordinasi terus, bahkan kami kordinasi dengan KPK dan Deputi Penindakan," terang Arminsyah.
Korupsi Papan Reklame
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi papan reklame yang diduga dilakukan PT Brantas Abipraya pada tahun 2011 lalu.
Baca Juga
"Sekarang memang menangani PT Brantas, kaitannya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penggunaan anggaran untuk iklan," ungkap Waluyo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dia menambahkan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, proses penyelidikan sendiri baru dimulai pada pertengahan Maret lalu.
"Masih lidik, baru mulai proses. Baru setengah bulan, ibaratnya kalau kolam dalamnya 1 meter, ini baru 15 sentimeter," tambah Waluyo.
Namun dia enggan membeberkan lebih jauh terkait materi perkara. Dikarenakan, perkara yang dimaksud penanganannya masih dalam tahap penyelidikan. "Kasihan kalau kita buka masalah materi perkara," ujar Waluyo.