Sukses

Presdir APL Menyerahkan Diri ke KPK Terkait Dugaan Suap

Selain itu, salah seorang petugas yang mengenakan sarung tangan tampak menggenggam kantong plastik transparan berisi setumpukan uang.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.

Ariesman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK sedianya akan menjemput paksa Ariesman. Namun, sekitar pukul 19.55 WIB, Ariesman tiba di Gedung KPK dengan dikawal dua orang petugas KPK.

"Datang menyerahkan diri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam.

Pantauan di lokasi, Ariesman datang dengan mengenakan kaos berwarna hitam dipadu dengan semi blazer warna biru gelap‎ serta celana panjang hitam. Ariesman yang dikawal tak mempedulikan pertanyaan awak media yang sudah menunggunya di depan lobi KPK.

Sembari menundukkan kepala, langkah Ariesman bergegas masuk ke dalam sembari menorobos kerumunan awak media.

Selain itu, salah seorang petugas yang mengenakan sarung tangan tampak menggenggam kantong plastik transparan berisi setumpukan uang. Tidak diketahui pasti uang ‎itu apakah terkait dengan dugaan suap ini atau bukan.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak KPK mengenai penyerahan diri Ariesman. Yang jelas, yang bersangkutan langsung diperiksa intensif oleh KPK bersama 2 tersangka lainnya, yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Mohammad Sanusi dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan 4 orang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 31 Maret 2016‎ malam. Yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi, Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro, dan Berlian yang merupakan Sekretaris Direktur PT APL.

 

Adapun dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sementara Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi.‎

Dalam operasi kali ini, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus USD 8 ribu. Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari pihak PT APL, sedangkan Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama sebanyak Rp 1 miliar‎. Sehingga total Sanusi menerima uang sebanyak Rp 2 miliar‎ dari pihak PT APL.‎ Sementara US$ 8 ribu merupakan uang pribadi Sanusi.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah pernah tiga kali ditolak pembahasannya oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna.

Di satu sisi, perusahaan-perusahaan swasta baru bisa melakukan pembuatan atau reklamasi pulau ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Video Terkini