Sukses

Usai Diperiksa KPK, Sanusi Langsung Ditahan

Pemeriksaan kepada Sanusi akan dilanjutkan besok. Keputusan itu diambil melihat kondisi Sanusi yang tak memungkinkan lagi untuk diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan suap 2 raperda reklamasi pantai di wilayah Jakarta Utara, M Sanusi telah menunjuk Krisna Murthi sebagai pembela hukumnya.

Menurut Krisna, kliennya yang masih berstatus Anggota DPRD DKI Jakarta itu begitu terkejut atas dakwaan tersebut. "Masih shock," ucap Krisna di kantor KPK, Sabtu (2/4/2016).

Krisna menambahkan, pemeriksaan kepada kliennya akan dilanjutkan esok. Keputusan itu diambil melihat kondisi Sanusi yang tak memungkinkan lagi untuk diperiksa.

"Melihat kondisi klien kami, tidak memungkinkan untuk diperiksa lanjutan. Kita meminta tadi untuk dihentikan dan dilanjutkan besok," sambung dia.

Krisna menjelaskan, dalam penyidikan tadi kliennnya dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik KPK.


"Disangkakan pada pasal 12 a dan b dan pasal 11 UU Tipikor. Pada prinsipnya tadi penyidik mengajukan 17 pertanyaan pada klien kami," kata dia.

Pantauan Liputan6.com, usai diperiksa, Sanusi akan langsung ditahan. Pria yang kerap disapa Bang Uci keluar sekitar pukul 00.20 WIB.

Politisi Gerindra tersebut saat keluar menggunakan rompi tahanan KPK. Saat keluar, Sanusi memilih bungkam dan langsung menuju mobil tahanan.

Dijelaskan, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pasca-diperiksa, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut, akan langsung ditahan.

"Ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan," kata Yuyuk.

Kurang lebih 1 jam usai Sanusi keluar tersangka lain dalam kasus sama yaitu Trinanda Prihantoro yang merupakan karyawan PT APL juga selesai diperiksa. Trinanda keluar gedung KPK pukul 01.10 tanpa mengeluarkan pernyataan apa pun.