Sukses

KPK Telusuri Asal Muasal US$ 8.000 Milik Sanusi

Penyidik butuh waktu mencari tahu sumber uang tersebut, di samping mendalami kasus dugaan suap terkait raperda yang jadi fokus saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi. Dalam tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan Rp 1,140 miliar uang yang diduga suap sebagai barang bukti. Selain‎ itu ada uang sebanyak US$ 8.000 yang turut disita dari Sanusi.

Uang ribuan dolar itu disebut-sebut milik pribadi Sanusi dan tidak terkait dengan dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, KPK juga tidak bisa sembarangan dalam mengembalikan uang tersebut. Sebab, bisa saja uang itu bukan milik pribadi Sanusi dan justru berkaitan dengan masalah lain.

"KPK harus hati-hati, apa itu milik dia pribadi atau masuk di dalam kaitan lain. Tidak boleh sembarangan, nanti diklarifikasi dulu," ujar Saut dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Sabtu (2/4/2016).

Karena itu, bukan tak mungkin penyidik akan menelusuri lebih jauh asal muasal uang US$ 8.000 milik Sanusi itu. Untuk itu, penyidik membutuhkan waktu guna mencari tahu sumber uang tersebut, di samping juga mendalami kasus dugaan suap terkait raperda yang jadi fokus penyidik saat ini.

"Itu poinnya, untuk buka kasus lebih dalam perlu waktu dan kesabaran, dan saya tidak mau maksa-maksa anak buah saya (mendalami) yang terkait dengan cepat," ujar Saut.

Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menambahkan, jika memang terbukti uang US$ 8.000 itu milik Sanusi dan tidak terkait dugaan suap atau perkara korupsi lain, maka KPK wajib mengembalikannya.

"Kalau tidak berkaitan dengan kasus, akan dikembalikan," kata Yuyuk kepada Liputan6.com

Operasi Tangkap Tangan

Sebelumnya, tim Satgas KPK melakukan operasi tangan dua orang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 31 Maret 2016‎ malam, yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi dan Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi.

 

Setelah itu, Tim Satgas KPK mencokok karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro di kantornya di kawasan Jakarta Barat, dan Sekretaris Dirketur PT APL, Berlian di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Dengan demikian, total empat orang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.

Dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sementara Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi.‎

Dalam operasi kali ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus US$ 8.000. Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari pihak PT APL, sedangkan Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama sebanyak Rp 1 miliar‎. Total Sanusi menerima uang sebanyak Rp 2 miliar‎ dari pihak PT APL.‎ Sementara US$ 8.000 merupakan uang pribadi Sanusi.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sebelumnya sudah pernah tiga kali ditolak pembahasannya oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna. Di satu sisi, perusahaan-perusahaan swasta baru bisa melakukan pembuatan atau reklamasi pulau ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.