Liputan6.com, Jakarta - Surat dugaan pemecatan terhadap mantan Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah beredar di dunia maya. Namun, Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan, Majelis Tahkim (MT) PKS telah memberhentikan Fahri sejak 11 Maret 2016. Surat itu pun ditandatangani dirinya.
"Saya selaku Presiden PKSÂ adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT tersebut kepada FH dalam bentuk SK DPP PKS. Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya," ucap Iman saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/4/2016).
Baca Juga
Â
Advertisement
Baca Juga
Sosok Fahri selama ini dinilai tak pernah lepas dari sikapnya yang kerap menimbulkan kontroversi. Bahkan, beberapa aksinya membuat orang 'gerah'. Mereka pun tak terima hingga melaporkan wakil ketua DPR itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Apa saja aksi itu dan siapa saja yang melaporkan Fahri? Berikut ini ulasannya:
Inaz soal Kata Bloon
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Inaz Nasruloh Zubir resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pelaporan tersebut terkait pernyataan Fahri yang menyebut banyak anggota DPR 'rada-rada bloon' beberapa waktu lalu.
"Sudah selesai tadi jam setengah 11 siang. Saya serahkan langsung ke sekretariat MKD," kata Inaz saat dihubungi di Jakarta, Senin 24 Agustus 2015.
Inaz mengatakan, meski pun Fahri adalah pimpinan DPR, dianggap tidak pantas mengeluarkan pernyataan yang merendahkan institusinya sendiri. "Beliau ini pejabat publik, tidak sepantasnya bicara ini kurang cerdas," ujar dia.
Untuk itu, Inaz berharap, MKD segera menindaklanjuti pelaporan yang dibuatnya. Dia ingin, dengan pelaporan tersebut, Fahri tidak sembarangan lagi mengeluarkan komentar terhadap lembaganya sendiri.
Dalam wawancara di sebuah stasiun televisi terkait pembangunan 7 proyek DPR beberapa waktu lalu, Fahri Hamzah mengatakan, dalam tradisi demokrasi, otak anggota dewan harus diperkuat. Anggota dewan dipilih rakyat bukan karena kecerdasannya, melainkan karena rakyat suka.
"Makanya, kadang-kadang banyak orang datang ke DPR ini tidak cerdas, kadang-kadang mungkin kita bilang rada-rada bloon, begitu. Akan tetapi, dalam demokrasi, kita menghargai pilihan rakyat," kata dia.
"Karena itu, kita memberikan kekuatan kepada otak dari orang-orang yang datang ke gedung ini dengan memberikan mereka staf, dengan memberikan sistem pendukung, pusat kajian, ilmuan, peneliti, dan lain-lain. Itulah cara kerja lembaga demokrasi. Ini tentunya memerlukan fasilitas," sambung Fahri.
Atas aduan tersebut, MKD memberikan sanksi berupa teguran. "MKD memutuskan memberikan teguran agar lebih hati-hati ke depan dalam menjalankan tugas," kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai rapat MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.
Advertisement
Akbar Faizal soal MKD
Tak hanya itu, Fahri Hamzah juga sempat dilaporkan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal. Dia tidak terima dinonaktifkan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran disebut, terkait kasus pembocoran informasi MKD ke publik yang dilaporkan anggota MKD lainnya, Ridwan Bae.
Kebijakan itu diambil menjelang pengambilan putusan etik Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Meskipun akhirnya Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, Akbar masih geram terhadap Fahri yang menandatangani penonaktifannya dari MKD.
‎‎"Ya, dia akan saya laporkan karena sudah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan saya dari MKD," kata Akbar saat dihubungi di Jakarta, Kamis 17 Desember 2015.
Akbar menyebut suratnya sudah diserahkan ke MKD dan pimpinan DPR. Selanjutnya tinggal MKD memproses sesuai tata beracara. Jika terbukti, sesuai aturan ada 3 sanksi yang menunggu Fahri mulai teguran ringan, hingga pemberhentian tetap.
Namun MKD menolak laporan yang diajukan Akbar tersebut. Putusan itu diambil melalui rapat pimpinan dan rapat pleno anggota MKD
"Laporan terhadap Fahri Hamzah tidak ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Kamis 14 Januari 2016 malam.
Junimart mengungkapkan, kendati sempat terjadi perdebatan, akhirnya semua anggota MKD sepakat menolak melanjutkan laporan ini ke tahap penyidikan dan persidangan.
Alasannya, MKD melihat Fahri tidak bersalah. Sebab, Fahri hanya menandatangani surat penonaktifan Akbar yang dikirimkan oleh pimpinan MKD.