Sukses

KPK Panggil Anggota Balegda DPRD DKI Terkait Suap Raperda

Pembahasan 2 raperda itu ditunda 3 kali oleh DPRD DKI dengan dalih tak memenuhi kuorum.

Liputan6.com, Jakarta - KPK akan memanggil seluruh anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI terkait kasus dugaan ‎suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎ Pasalnya, pembahasan kedua raperda itu dilakukan oleh Balegda DPRD DKI.

Karena itu, KPK membuka peluang memanggil anggota Balegda DPRD DKI untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.

‎"Semua pihak yang terkait dengan kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa penyidik," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/4/2016). 

Pembahasan Raperda RWZP3K Provinsi DKI Jakarta dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah 3 kali ditunda oleh Balegda DPRD DKI dalam rapat paripurna. Alasan yang selalu dikemukakan adalah rapat tidak pernah kuorum alias tidak lebih dari setengah anggota yang hadir.

Adapun duduk sebagai Ketua Balegda DPRD DKI yakni M Taufik dari fraksi Partai Gerindra dan Merry Hotma dari fraksi PDIP selaku Wakil Ketua Baleg.‎ Sementara di jajaran anggota Balegd DPRD DKI dari fraksi PDIP ada Dwi Rio Sambodo, Yuke Yurike, Raja Natal Sitinjak, Wiliam Yani, dan Gembong Warsono.

Lalu ada Taufik Hadiawan dan Rany Mauliani asal Gerindra, ‎dari PKS ada H Nasrullah dan Rifkoh Abriani, dari PPP ada Matnoor Tindoan dan Ichwan Zayadi, dari Partai Demokrat ada Lucky P Sastrawiria, HA Nawawi, dan Mujiyono, dari Partai
Hanura ada M Sangaji dan Hamidi AR, dari Partai Golkar ada Ruddin Akbar Lubis dan Zainuddin, dari PKB ada Hasbiallah Ilyas, dan dari Partai NasDem ada Bestari Barus.

KPK sebelumnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Disinyalir pembahasan itu mandeg salah satunya lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan sendiri ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.