Sukses

M Sanusi Diperiksa KPK Kasus Suap Raperda DKI

Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus US$ 8.000.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

Pantauan Liputan6.com, Sanusi tiba sekitar pukul 10.55 WIB. Ia langsung melangkah masuk ke dalam tanpa memberi penjelasan. "Nanti-nanti, setelah BAP," kata Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra M Sanusi. Penangkapan tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Tim Satgas KPK juga mencokok karyawan PT APL Trinanda Prihantoro di kantornya di kawasan Jakarta Barat, dan Sekretaris Direktur PT APL, Berlian di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Dengan demikian, total 4 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.

Dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sementara, Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi.

Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta plus US$ 8.000. Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi dari pihak PT APL, sedangkan Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama sebanyak Rp 1 miliar‎. Total Sanusi menerima uang sebanyak Rp 2 miliar‎ dari pihak PT APL.‎ Sementara US$ 8.000 merupakan uang pribadi Sanusi.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sebelumnya sudah pernah tiga kali ditolak pembahasannya oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna. Di satu sisi, perusahaan-perusahaan swasta baru bisa melakukan pembuatan atau reklamasi pulau ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.‎