Liputan6.com, Jakarta - Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyita alat perekam data penerbangan (flight data recorder) dan perekam percakapan kokpit pesawat (cockpit voice recorder) dari Pesawat Batik Air dan Trans Nusa.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (5/4/2016), pimpinan kedua maskapai penerbangan yang terlibat insiden itu bertahan, bahwa mereka telah mengikuti prosedur.
Baca Juga
Untuk memudahkan proses penyelidikan KNKT, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membekukan sementara izin operasional maskapai Batik Air dan memeriksa pihak-pihak terkait, di antaranya petugas air traffic control (ATC), jasa ground handling dan cockpit crew maskapai Batik Air.
Advertisement
Tabrakan sayap Batik Air yang menggunakan Boeing 737-800, tujuan Ujung Pandang, dengan pesawat ATR 42 seri 600, sempat menyebabkan jalur penerbangan di Lanud Halim Perdanakusuma ditutup sementara.