Liputan6.com, Jakarta - Setelah membuat heboh saat munculnya surat permintaan pemberian fasilitas ke Konsulat Jenderal RI di Sydney, Australia, anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto kini diperiksa jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penurunan fasilitas akta kredit investasi. Politisi Partai Hanura itu pun dijadwalkan diperiksa jaksa penyelidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Berdasarkan surat Kejagung bernomor B-560/F.2/Fd.1/03/2016 disebutkan, bahwa Wahyu yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tri Selaras Sapta (PT TSS) diminta untuk menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penyidikan Jampidsus pada Selasa ini.
Baca Juga
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penurunan fasilitas akta kredit investasi oleh pihak Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Sapta sudah dilakukan penyelidikan sejak Februari 2016.
Advertisement
"Masalah kredit, sudah diselidiki Februari lalu," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Baca Juga
Arminsyah menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu kedatangan Wahyu di Gedung Bundar Pidana Khusus. Bila tidak hadir dalam panggilan kali ini, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang.
"Saya enggak tahu datang atau enggak, belum ada laporannya. Kalau tidak datang nanti dipanggil lagi," ucap Arminsyah.
Wahyu Tak Hadiri Pemeriksaan
Sementara pengacara Wahyu, Hendra Heriansyah membenarkan bahwa kliennya dijadwalkan diperiksa Kejagung terkait kasus tersebut. Hanya saja, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan hari ini.
"Ternyata sesuai dengan jadwal reses dewan, yang jauh hari sudah diatur dan ditentukan kedudukan beliau sebagai anggota dewan, juga tidak bisa dihindari. Sehingga Fraksi Hanura berencana akan meminta dan memberitahukan kepada kejaksaan agar kiranya dapat dilakukan jadwal ulang atas rencana pemeriksaan Pak Wahyu," ungkap dia saat dihubungi di Jakarta.