Sukses

KPK Cegah 2 Orang Petinggi PT APL Terkait Suap Reklamasi Pantai

KPK membantah kabar adanya pihak lain yang turut dicegah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hanya mengajukan cegah ke luar negari ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk dua orang. Ini terkait dugaan ‎suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan kedua orang itu, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Arieswan Widjaja dan Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

"Saya ingin memberikan info pencegahan, karena banyak simpang siur. Bahwa sampai saat ini KPK hanya cegah untuk dua nama. Pertama Sugiyanto Kusuma. Kedua Ariesman yang pada Jumat lalu sudah menyerahkan diri ke KPK," ucap Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Dia membantah kabar adanya pihak lain yang turut dicegah. Kabar yang beredar, seorang berinisial ST yang disebut-sebut Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok juga dicegah.

"Tidak ada yang dicegah lagi, hanya ada dua nama‎," ujar Yuyuk.

‎Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎ Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

M Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT Agung Podomoro Land (APL) terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Pembahasan itu diduga mandeg, salah satunya, lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan sendiri ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.

Adapun selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.