Sukses

Nasib Maskur Si Predator Anak Diputus Hari Ini

Jaksa berharap hakim memvonis Maskur sesuai tuntutan, 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak, Maskur (34), hari ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tamrin Tarigan.

"Hakim sudah melakukan pemanggilan hari ini. Saya juga bersiap untuk sidang (vonis Maskur). Rencananya siang nanti," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Kadir Sangaji saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Maskur didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pria berkepala pelontos itu juga dijerat Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, Sangaji ‎menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara. Ia berharap, tuntutan itu akan dikabulkan oleh majelis hakim pada sidang vonis hari ini.

"‎Pada sidang penuntutan kemarin, saya menuntut terdakwa dihukum maksimal," tutur Sangaji.

Perilaku bejat Maskur terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke Mapolsek Pancoran. Hasil penyelidikan, Maskur diduga mencabuli 15 anak di bawah umur di kawasan Pancoran pada akhir Oktober 2015.

‎Pria pengangguran itu rata-rata menyasar bocah yang usianya di bawah 10 tahun. Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban jajanan dan uang.