Liputan6.com, Cirebon - Dua narapidana kasus narkoba menjadi otak penyelundupan narkoba lewat Kapal Bahari I di Cirebon, Jawa Barat pada akhir Maret 2016. Dari kapal tersebut polisi mengamankan sebanyak 40 kilogram sabu dan 180 ribu pil ekstasi.
Kepala Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKB Donny Setiawan mengatakan kedua narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari kapal jenis kargo tersebut adalah Ricky Gunawan dan Anciong.
"Ricky masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang sementar Anciong napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan," kata Donny di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).
Dia menjelaskan Ricky berperan sebagai pengendali pengiriman narkoba dari Tiongkok ke Malaysia hingga masuk ke Pelabuhan Cirebon. Ia juga yang menugaskan dua kurir Rizki dan Fajar untuk mengantar narkoba dari kapal ke sejumlah pemesan atau pelanggan.
"Ricky alias Ricky Bom-bom ini yang mengatur keberangkatan kapal dari Malaysia. Nanti setelah sampai di Cirebon, dia juga yang menyuruh Rizki dan Fajar buat ngambil barang (narkoba) dan ngirim ke pelanggan-pelanggannya," ungkap Donny.
Sementara Anciong, lanjut dia, memiliki peran mengatur anak buahnya untuk memesan narkoba yang sudah turun dari Pelabuhan Cirebon. Dia juga yang mengatur ke mana saja narkoba ini akan diedarkan ke bandar-bandar lain di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
"Dia (Anciong) sekaligus sebagai pengendali transportasi," tutur Donny.
Baca Juga
Incar WN Malaysia
Tak sampai di situ, Donny juga mengungkapkan pihaknya tengah mengincar seorang warga negara Malaysia yang diduga menjadi bos dari sindikat peredaran narkoba ini. Namun, ia enggan membeberkan inisial buronan tersebut.
Yang pasti, sambung dia, WN Malaysia ini memiliki peranan besar dalam mengatur pengiriman narkoba. Dia juga yang diduga meminta dua napi itu untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
"Tetapi kedua napi ini tidak saling kenal satu sama lain. Mereka hanya kenal si warga negara Malaysia ini, yang sedang kami buru," tutup Donny.
Sebelumnya, sebuah kapal jenis cargo disita kepolisian di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat. Kapal bernama Baharai I itu diduga menjadi kendaraan untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Barang haram tersebut berasal dari Tiongkok dan Malaysia.
Ketua Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKB Donny Setiawan mengungkapkan terbongkarnya penyelundupan narkotika ini diawali dari penangkapan dua kurir yaitu Rizki dan Fajar pada Rabu 16 Maret 2016 di rest arena Tol Cipali arah Jakarta.
Polisi mendapati 15 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam sound sistem mobil.
"Dari situ kami langsung lakukan penggeledahan di salah satu gudang untuk menyimpan narkotika itu di Kota Cirebon," kata Donny di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).
Total barang bukti narkoba yang ditemukan di kapal tersebut berjumlah 40 kilogram sabu dan 180 ribu ekstasi.