Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (kejari) Bogor menjebloskan Kepala Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yuda Priyatna ke Rutan Klas IIA Paledang.
Yuda merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan lahan Pasar Jambu Dua Kota Bogor 2014 senilai Rp 43,1 miliar. Namun barang bukti yang disita sebesar Rp 26,9 miliar.
Sebelum penahanan, Yuda lebih dulu menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana khusus dimulai pukul 09.00 WIB. Sekira pukul 12.30 WIB Yuda dibawa menggunakan mobil Avanza hitam bernopol D 1034 OC untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bogor.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bogor Andi Fajar Aryanto mengungkapkan, penahanan di Lapas Paledang Kota Bogor berdasarkan pasal 21 dan pasal 22 KUHAP, untuk memperlancar proses penuntutan.
Baca Juga
"Kami lakukan penahanan 21 hari ke depan, sambil menunggu jadwal persidangan," kata Andi, Bogor, Rabu (6/4/2016).
Pada kasus tersebut, Yuda yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Koperasi UMKM disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Tipikor jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
"Ancaman hukum pidananya lima tahun," jelas dia.
Yuda ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bogor pada 29 Oktober 2015. Kemudian menyusul dua nama lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Yuda, dua tersangka lain yakni Irwan Gumelar selaku Camat Tanah Sareal yang saat ini menjabat sebagai Camat Bogor Barat dan Roni Nasru Adnan selaku pihak ketiga dari Tim Appraisal, belum ditahan dengan alasan masih berada di luar kota.
"Dua tersangka lainnya sedang tugas di luar kota. Secepatnya akan kami panggil untuk memperlancar proses penanganan perkara," ujar Andi.
Sementara itu, saat dibawa menuju mobil pribadi, Yuda tidak memberikan pernyataan sedikit pun terkait penahanannya.
Advertisement