Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 176 Kepala Keluarga (KK) dari 1.728 KK yang menghuni kawasan Luar Batang, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara telah mendaftarkan diri untuk pindah ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
Mereka merupakan warga RW 04Â Pasar Ikan Kampung Luar Batang, Kelurahan Penjaringan. Mereka akan dipindah ke tiga rusunawa yakni Marunda, Rawa Bebek, dan Kapuk Muara.
"Rinciannya, 83 KK direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek di Jakarta Timur, 8 KK ke Rusunawa Kapuk Muara di Jakarta Utara, sedangkan yang 85 KK lagi pindah ke Rusunawa Marunda di Jakarta Utara," tutur Mukti, petugas dari Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara di posko relokasi warga Pasar Ikan, Rabu (6/4/2016).
Baca Juga
Dari keterangan Mukti, Rusunawa Kapuk Muara dan Rusunawa Marunda saat ini sudah penuh. Hunian kosong yang tersisa untuk warga Pasar Ikan kini hanya ada di Rusunawa Rawa Bebek. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih detail berapa unit dari rusunawa tersebut yang masih kosong.
"Kami juga belum tahu berapa banyak lagi warga (Pasar Ikan) yang akan mendaftarkan diri untuk dipindahkan ke rusun dalam empat hari ke depan. Tapi yang pasti, kami akan memfasilitasi mereka hingga keluarnya surat peringatan ketiga (SP3) dari Pemda DKI," kata Mukti.
Pemprov DKI Jakarta menggusur permukiman di RW 04 Pasar Ikan Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada bulan ini. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beralasan, penggusuran dilakukan lantaran kawasan tersebut akan diubah menjadi ruang terbuka hijau, termasuk memperbaiki sheet pile sungai. Penggusuran kali ini juga diklaim sebagai bagian dari rencana Revitalisasi Kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 4.929 jiwa atau 1.728 kepala keluarga (KK) yang mendiami RW 04Â Pasar Ikan akan kehilangan tempat tinggalnya. Di atas kawasan tersebut, terdapat 893 bangunan yang bakal digusur. Rinciannya, 347 unit berupa kios, 225 hunian di RT 01, 58 hunian di RT 02, 168 hunian di RT 11, dan 95 hunian di RT 12.