Sukses

KPK Periksa Bakal Calon Wagub Ahok Soal Raperda Reklamasi

Penyidik KPK juga memanggil pihak swasta.‎ Mereka adalah Hardy Halim dan Direktur Utama PT Mandara Permai, Budi Nurwono.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono.

Bakal calon wakil gubernur pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan penyidik akan mencari tahu mengenai kronologis penerbitan kedua raperda tersebut. Karena itu, Heru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPKAD.

"Pemeriksaan ini ditujukan untuk kronologi penerbitan raperda tersebut. Penyidik ingin dalami asal mula, kronologi proses. Lebih ditujukan mengenai detail itu," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Di samping itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Gamal Sinurat, dan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad.

Tak cuma dari penyelenggara negara, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta.‎ Mereka adalah Hardy Halim dan Direktur Utama PT Mandara Permai, Budi Nurwono. Priharsa menjelaskan pemeriksaan pihak swasta ini untuk mendalami keterlibatan mereka dalam proyek reklamasi tersebut.

"Yang akan dikonfirmasi adalah proses pembahasan. Termasuk juga bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemanfaatan proyek tersebut. Itu yang akan ditanyakan," ucap Priharsa.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka Suap Raperda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.‎ Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Disinyalir pembahasan itu mandeg salah satunya lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan sendiri ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP‎.