Sukses

Wakil Ketua DPR Minta Menteri KKP Tinjau Ulang Kebijakan

Wakil Ketua DPR RI meminta agar kebijakan yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bisa ditinjau kembali

Liputan6.com, Jakarta Agus Hermanto selaku Wakil Ketua DPR RI, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk meninjau kembali kebijakan dan peraturan yang sudah dibuatnya. Hal ini disampaikan Agus Hermanto saat bertemu dengan para nelayan Pati yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera.

"Mereka sangat resah karena Ibu Menteri Susi Pudjiastuti membuat peraturan yang membuat usaha mereka sangat terganggu," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat menerima kunjungan Paguyuban Nelayan Jawa Tengah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera pun mengatakan jika Peraturan Menteri (PerMen) tidak membuat birokrasi perizinan menjadi lebih cepat. Bahkan, beberapa armada kapal terpaksa tidak bisa melaut karena perizinan kapal yang tak kunjung selesai.
Selain permasalahan sistem birokrasi perizinan, mereka juga menuturkan jika kenaikan pajak juga menjadi kendala mereka. Kenaikan yang dirasa hampir 400% ini sangat memberatkan ekonomi nelayan Pati.

Sehingga, Wakil Ketua DPR yang membidangi industri dan pembangunan itu melihat banyak kebijakan tidak tepat.

"Maksudnya baik, ilmunya beliau yang belum nyampe kesitu yang kena justru masyarakat kecil. Itu kapal milik koperasi. Walaupun mereka pemilik kapal, tapi pemiliknya itu bukan perorangan, pemiliknya terdiri dari puluhan orang. Ini harus diperhatiikan pemerintah khususnya ibu menteri. Kami wakil rakyat sudah mulai resah," lanjutnya.

Beliau pun menuturkan jika DPR mulai merasa resah dan takut jika semakin banyak pengangguran akibat dari kebijakan ini. Ia pun meminta agar Menteri KPP dapat mengevaluasi kembali kebijakannya.

"Apabila tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan terjadi PHK jutaan orang di seluruh Indonesia. Bahkan, bisa memperburuk perekomian Indonesia yang berada di ambang krisis," tutupnya.

(*)