Liputan6.com, Jakarta - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala berpendapat, penyebab berkas tersangka pembunuhan berencana Mirna Salihin, Jessica Wongso, tak kunjung diterima jaksa adalah karena penyidik tidak mengantongi bukti primer pembunuhan.
Bukti primer yang dimaksud adalah bukti Jessica menaruh racun sianida ke dalam minuman Mirna. Adrianus menilai bukti-bukti yang saat ini dikantongi penyidik adalah bukti pendukung.
"Sehingga kalau tidak kuat untuk mengonstruksikannya, (tersangka) bisa lepas," terang pria yang kini menjabat sebagai Pimpinan Ombudsman kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Dihubungi terpisah, Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan, dirinya pesimistis dengan kasus yang tidak kunjung maju ke tahap penuntuta. Terlebih saat kepolisian terbang ke Australia untuk mencari bukti pendukung Jessica.
"Saat polisi mencari alat bukti ke Australia juga saya bilang ke istri saya, 'halah paling mereka mencari catatan polisi. Paling juga pelanggaran lalu lintas'. Itu biasa karena sebagian besar pelajar kita yang di sana juga pernah terjerat pelanggaran lalu lintas," tutur Reza.
Baca Juga
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang tewas akibat racun sianida menyita perhatian masyarakat di awal tahun.
Kasus ini membuat penyidik yang menanganinya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bekerja keras untuk menentukan orang yang meracuni Mirna.
Akhirnya Jessica Kumala Wongso yang merupakan teman kuliah Mirna selama di Sydney Australia, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Sabtu 30 Januari 2016.
Dalam penetapan tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan penyidik memiliki 4 alat bukti kuat untuk menjerat Jessica. Yaitu, keterangan saksi, ahli, hasil outopsi jasad Mirna, serta data-data terkait kasus tersebut seperti CCTV di kafe lokasi Mirna menyeruput kopi.
Krishna dan anggotanya pun mondar-mandir Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyamakan persepsi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga bulan berselang dan dua kali berkas dilimpahkan, sikap JPU tetap sama, tidak menerima berkas perkara tersebut dan mengembalikannya ke penyidik.