Sukses

Petinggi Kejagung Tolak Beberkan Hasil Pemeriksaan Kajati DKI

Sebab, pemeriksaan terkait dugaan suap penghentian perkara korupsi reklame ini masih terus berlanjut dan belum selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang telah diperiksa Pengawas Kejaksaan Agung melalui Jamwas terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik pegawai. Namun, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyopramono menolak membeberkan hasil pemeriksaan itu.

Kejaksaan Agung memeriksa Sudung bersama sejumlah jaksa lainnya terkait kasus dugaan suap upaya penghentian penanganan perkara korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.

"Hasil sementara off the record," kata Widyopramono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Menurut dia, pihaknya belum bisa menarik kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Sudung cs. Dia juga enggan berandai-andai mengenai sanksi yang akan diterima oleh Sudung dan jaksa lainnya. Sebab, pemeriksaan ini masih terus berlanjut dan belum selesai.

"Dalam proses pemeriksaan belum kesimpulan. Kita wait and see," ucap Widyopramono.

Dia mengatakan, bahkan pihaknya juga akan memeriksa 3 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap upaya penghentian perkara di PT Brantas Abipraya. Kejagung pun akan terus berkoordinasi dengan KPK.

"Selebihnya kami akan berkoordinasi yang baik dengan KPK untuk menindaklanjuti yang lain," ujar Widyopramono.

Tim Jamwas Kejagung sudah memeriksa Sudung, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, Kasi Penyidikan DKI Jakarta Rinaldi, dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati DKI Jakarta Nurlaila Sari, Selasa 5 Maret 2016. Kemudian, Rabu 6 Maret 2016, tim Jamwas juga memeriksa Wakil Kajati DKI Jakarta M Rum, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Fadhil Zumhama, Kasubdit Pidsus Yulianto, dan Kabag TU Pidaus Andi Darmawangsa.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan suap upaya penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya (BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, serta seorang swasta bernama Marudud.‬

Ketiganya selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK kepada ketiganya di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Pada operasi itu, KPK juga menyita uang sebesar SGD 148.835 yang diduga merupakan 'pelicin' dari pihak PT BA untuk Kejati DKI Jakarta.

Uang tersebut diduga ditujukan untuk penghentian penanganan perkara korupsi penyelewengan anggara terkait iklan atau pemasaran. Perkara yang diduga terjadi pada 2011 itu pun baru mulai ditangani Kejati DKI Jakarta di tahap penyelidikan sejak Maret 2016.

Berkaitan hasil operasi dan penetapan tersangka itu, KPK juga langsung memeriksa 2 orang dari pihak Kejati DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Jaksa Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta,‎ Tomo Sitepu.

Video Terkini