Liputan6.com, Jakarta Di tengah pro dan kontra reklamasi pantai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan politisi Gerindra M Sanusi, dalam kasus suap pembahasan Raperda zona wilayah laut dan pulau-pulau kecil dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (7/4/2016), selain Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro, serta bos perusahaan pengembang ternama ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Kelanjutannya, 6 orang termasuk di antaranya 3 orang pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, diperiksa KPK terkait kasus Sanusi, Kamis 7 April.
Advertisement
Masing-masing Kepala Bappeda DKI Tuti Kusumawati, Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Gamal Sinurat, dan Dirjen Kelautan Sudirman Saad.
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, juga menyatakan kesiapannya untuk membantu KPK dengan memberikan keterangan terkait proyek reklamasi.
Sementara saat ini, penyidik KPK tengah menelusuri asal muasal uang Rp 850 juta, yang disita dari penggeledahan ruang kerja anggota DPRD DKI Mohammad Sanusi, awal April lalu.
Di tengah pro dan kontra proyek reklamasi Teluk Jakarta, pembangunan 17 pulau baru di pesisir pantau utara Jakarta masih berlangsung.
2 Perusahaan pengembang, yaitu PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan grup Agung Podomoro dan PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, terus membangun pulau-pulau yang diberi nama A hingga Q, yang akan digunakan untuk berbagai kepentingan.
Salah satunya akan dijadikan Port of Jakarta, yang diharapkan dapat menyerupai Port of Rotterdam di Kerajaan Belanda, salah satu pelabuhan penting di Eropa.