Liputan6.com, Medan - Sonya Depari, siswi SMA Methodist Medan yang menolak ditilang dan mengaku sebagai anak dari Deputi Penindakan BNN Arman Depari, kini boleh merasa lega. Karena Polresta Medan menghentikan kasusnya.
Kapolresta Medan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang kasus Sonya Depari, karena berempati kepada keluarganya.
"Kita berempati pada keluarga Sonya, karena Ayahandanya Makmur Sembiring Depari meninggal dunia tadi pagi karena stroke. Kami ikut berbelasungkawa," ujar Mardiaz kepada Liputan6.com, Kamis (7/4/2016).
Mardiaz menuturkan, awalnya Polresta Medan akan memanggil orangtua Sonya sekaligus pihak sekolah, untuk membicarakan kasus ini.
"Ya tadinya nanti setelah di interogasi kita lakukan akan diketahui langkah-langkah selanjutnya. Tapi karena orang tuanya meninggal jadi kita urungkan," ujar Mardiaz.
Baca Juga
Â
Mardiaz juga mengatakan bahwa, kasus pencatutan nama yang terjadi seperti ini sebenarnya tidak bermasalah bagi Polisi, karena publik akan menilai sendiri. "Ya harapannya hal ini tidak terjadi lagi," papar Mardiaz. Â
Sonya Depari ditilang pihak kepolisian karena dianggap tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Ia dengan sengaja memasukkan penumpang ke dalam mobil sedan ia yang digunakan lebih dari kapasitas seharusnya.
Ketika ditilang, Sonya Depari eyang mengaku anak Irjen Arman Depari mengancam sang polwan bila berani menilangnya. Arman Depari sendiri adalah mantan Kapolda Riau yang kini bertugas sebagai Deputi Bidang Pemberantasan di BNN.
Bahkan, yang mengejutkan, Arman Depari membantah Sonya adalah anaknya. Ia mengaku tak memiliki anak perempuan. Ia hanya memiliki tiga orang anak yang semuanya berada di Jakarta, bukan di Medan.
Advertisement