Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kendari menahan empat warga negara Tiongkok terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Tembe, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Diduga keempat warga negara asing tersebut menyalahi izin tinggal selama di Indonesia.
"Telah diamankan empat orang asing warga negara Tiongkok yang melakukan kegiatan penambangan emas di Desa Tembe," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Keempat warga negara asing tersebut ditangkap pada 5 April 2016. Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh pihak Imigrasi, keempatnya dinyatakan melanggar dokumen-dokumen keimigrasian.
Baca Juga
Setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam, Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara, mengeluarkan surat penahanan untuk empat warga negara Tiongkok tersebut.
"Mereka dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Klas 2A Kendari," kata Ronny.
Keempat warga negara asing tersebut adalah Hu Yudong, Li Gang, Cui Jingjun, dan Ning Guofeng. Dari empat warga asing tersebut, tiga orang mengantongi visa kunjungan, sementara seorang lagi memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) hanya enam bulan.