Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus dugaan pencurian listrik yang menjerat pentolan Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Daeng Azis rencananya bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah lengkap, sudah P21. Nanti abis salat Jumat dilimpahkan," kata Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono kepada Liputan6.com di Jakarta Utara, Jumat (8/4/2016).
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dugaan pencurian listrik yang dilakukan Azis berdasarkan laporan PLN. Dari hasil pengecekan, ahli listrik PLN menyebutkan ada dugaan pencurian listrik.
Baca Juga
"Ahli yang kita periksa yang mengatakan itu tidak sah adalah PLN. Bukan kita," kata Daniel di kantornya.
Pasal yang dikenakan kepada Daeng Azis yaitu Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Pentolan Kalijodo Daeng Azis ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditangkap Jumat 26 Februari 2016 sekitar pukul 12.45 WIB. Dia ditangkap di sebuah kosan di Jalan Antara, Jakarta Pusat.