Liputan6.com, Jakarta - Tim klarifikasi bentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) masih terus memeriksa dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait perkara dugaan suap PT Brantas Abipraya yang kini diusut KPK. Meski 2 anak buahnya disebut-sebut sebagai penerima suap dari petinggi PT Brantas Abipraya, Jaksa Agung HM Prasetyo belum mau berspekulasi soal kebenaran isu tersebut.
Baca Juga
Menurut dia, belum tentu Kajati DKI Jakarta Sudung Sitomurang dan Aspidsus DKI Jakarta Tomo Sitepu menerima suap dari 3 tersangka, yakni Direktur PT Brantas Abipraya (Persero) berinisial SAW, Senior Manajer PT Brantas Abipraya berinisial DPA, dan swasta berinisial MRD.
"Ini suap ada 2 pihak, yang disuap dan menyuap. Suap-menyuap itu ada yang pasif dan aktif," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
"Kami akan lihat nanti mana yang aktif dan pasif. Atau belum tentu juga birokratnya tahu, belum tentu orang kejaksaan tahu mau disuap. Bisa terjadi seperti itu," sambung dia.
Jangan Tergesa-gesa
Namun, Prasetyo menegaskan, jajarannya tetap akan menindaklanjuti dugaan jika anak buahnya menerima suap. Kejagung juga sudah menyiapkan sanksi tegas bilamana kedua jaksa tersebut terbukti menerima suap.
"Nanti kan perlu dicermati, hati-hati jangan tergesa-gesa nanti salah mengambil keputusan. Nanti kan ada hukuman berat sedang dan ringan," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Brantas Abipraya (Persero), SAW, Senior Manajer PT Brantas Abipraya berinisial DPA dan swasta berinisial MRD sebagai tersangka kasus pemberian suap terkait penghentian penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penetapan tersangka ini pasca-operasi tangkap tangan pada Kamis 31 Maret 2016 lalu di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur.
Ketiga orang tersebut diduga memberikan suap kepada jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar kasus PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani kejaksaan bisa dihentikan.
KPKÂ menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement