Liputan6.com, Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 180 kapsul multivitamin asal Kanada, Amerika Serikat yang mengandung minyak ganja di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau di negara asalnya dilegalkan, tapi di sini tidak," kata Kasie Bandara dari Badan Narkotika Nasional (BNN) AKBP Renny Puspita saat ditemui di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/5/2016).
Menurut Renny, dalam satu kapsul bermerek Best Cann CBD Oil ini ditemukan kandungan minyak dari sejenis daun ganja atau hemp oil. Oleh karena itu, saat tiba di Indonesia melalui jasa pengiriman internasional Fedex, langsung disita BNN.
Baca Juga
Kemudian, 180 kapsul ini langsung dibawa ke BPOM untuk dicek kandungannya. "Kami langsung serahkan barang bukti ke BPOM dan Menteri Kesehatan untuk diselidiki lebih lanjut, serta kemungkinan efek samping lain bagi kesehatan," kata Renny.
Bila mengandung ganja, kata dia, maka tidak diperbolehkan obat-obatan jenis multivitamin itu beredar di Indonesia. Sebab dikhawatirkan akan memberikan efek ketergantungan dan merusak sel otak orang yang mengonsumsinya.
"Kalau di Kanada dipakai untuk multivitamin, menyembuhkan yang susah tidur, sampai memberi energi badan yang lemah letih lesu," kata Renny.
Paket dari Kanada ini disita BNN pada Minggu 10 Maret 2016. Petugas juga menangkap AR seorang warga Kanada yang menerima paket ratusan butir kapsul tersebut.