Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo kembali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Bos perusahaan media itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi restitusi pajak di perusahaan telekomunikasi Mobile 8.
Mengenakan kemeja putih, Ketua Umum Partai Perindo ini tiba di gedung bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 13.15 WIB. Dia datang menggunakan mobil Nissan putih bernomor polisi B 1 HLT.
"Saya datang untuk memberikan kesaksian itu saja. Ya jadi seperti dululah," kata Hary di depan gedung bundar Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Hary Tanoe membantah jika dirinya yang memberikan instruksi kepada Direktur Utama PT Mobile-8 Hidayat terkait pencairan uang dalam permohonan restitusi pajak perusahaan itu.
Baca Juga
"Yang ngomong siapa? Enggak betul. Terlalu jauhlah. Orang juga tahu saya enggak terlibat," kata Hary Tanoe sambil memasuki gedung bundar.
Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Ketua tim penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8 Ali Nurdin menjelaskan, PT Jaya Nusantara tidak mampu membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8.
Alhasil, transaksi direkayasa dan seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009.