Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang belakangan ini merosot.
"Menurut saya ada dampak positif, Polri sedang membangun public trust, selain larangan tilang manual, ini muncul," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Trubus menyebut, kebijakan baru terkait masalah lalu lintas ini merupakan upaya penataan internal Polri dalam hal pelayanan masyarakat, selain juga untuk mencegah pungutan liar (pungli).
"Ini upaya penataan yang dilakukan Kapolri," ujarnya.
Meski begitu, Trubus berharap selain memudahkan pembuatan SIM, kepolisian juga harus bisa mengubah pola pikir masyarakat dalam berlalu lintas. Menurutnya, para pengendara harus punya pemahaman tentang rambu lalu lintas dan etika dalam berkendara.
"Ketika yang bersangkutan lulus, paham betul tidak tentang rambu rambu lalu lintas. Kemudian etika dalam berkendara. Kesantunan publik, kalau nyalip lihat situasi, sekarang orang mau menyeberang susah, karena enggak dikasih orang lain lewat," ujarnya.
Menurut dia, kepolisian harus gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas serta etika berkendara. Menurutnya, para pengendara juga harus memikirkan keselamatan orang lain.
"Jadi masyarakat harus memikirkan keselamatan oang lain, jangan memikirkan keselamatan sendiri," ujarnya.
Â
Gagal Tes Bisa Ulang Lagi di Hari yang Sama
Sebelumnya, Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gagal ujian diperbolehkan mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus. Hal itu sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022.
Telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Masih dalam telegram yang sama, poin berikutnya menyatakan bahwa, ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Selain itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Â
Advertisement
Larang Pungli, Ini Biaya Pembuatan SIM
Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.