Sukses

Polisi Mangkir, Praperadilan Guru Tersangka Pencabulan Ditunda

ER menggugat Polisi Jakarta Selatan karena merasa penetapan tersangka kasus pencabulannya tak mendasar.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru SMP di Jakarta berinisial ER (56) menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang ditunda lantaran pihak termohon mangkir. ER adalah tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya.

Hakim tunggal PN Jaksel, Baktar Jubri yang memimpin sidang menunda persidangan selama 2 pekan, yakni hingga Senin 25 April 2016. Penundaan dilakukan lantaran pihak Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tergugat tak hadir.

"Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan dan telah diterima, tapi pihak termohon tetap tidak hadir," ujar Baktar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (11/4/2016).

Menurut Baktar, tim hukum Polres Metro Jakarta Selatan tak dapat hadir lantaran belum mendapat surat kuasa dari Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat yang kini masih mengikuti  Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Ditunda selama 2 minggu agar sidang dapat dimulai ketika termohon sudah mendapat surat kuasa," terang dia.

ER mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka tak berdasar. Hingga saat ini, guru Bahasa Inggris itu masih mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Kami mengajukan praperadilan karena penahanan ini penuh dengan kejanggalan," ucap pengacara ER, Herbert Aritonang.

ER disangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, guru yang dilaporkan muridnya sendiri itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.