Sukses

Diperiksa KPK Soal Raperda Reklamasi, Ini Kata Pimpinan DPRD DKI

Prasetyo menyangkal adanya dana dari perusahaan swasta yang disisihkan untuk DPRD.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya membantah adanya aliran dana terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta‎.

Prasetyo menyangkal adanya dana dari perusahaan swasta yang disisihkan untuk DPRD DKI. Dia bahkan mengaku tidak tahu mengenai hal itu.

"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu," ucap Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Dia juga membantah ada pertemuan dengan pihak swasta terkait pembahasan raperda itu. "Tidak tahu, tidak ada," ucap politikus PDIP itu.


Prasetyo mengaku dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan-pertanyaan yang diutarakan penyidik seputar Mohammad Sanusi, Ketua Komisi D yang sudah jadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda ini.

"Kalau Sanusi, saya kenal, yang lain tidak saya kenal, intinya seperti itulah," kata dia.

Bantahan juga diucapkan M Taufik. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI itu membantah ada uang titipan dari Sanusi, adik kandungnya. Dia juga tidak percaya jika Sanusi yang mengatakan ada uang titipan untuknya.

"Tidak mungkinlah. Saya kira tidak ada Sanusi bilang seperti itu," ucap politikus Partai Gerindra itu.

‎Taufik mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya seputar proses dalam pembahasan 2 raperda terkait reklamasi pulau. Terutama soal kontribusi 5 persen dan kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dibebankan kepada perusahaan-perusahaan atas setiap pembuatan pulau.

"Soal mekanisme dalam pembahasan. Kan sudah berulang saya sampaikan itu (5 persen dan 15 persen," kata Taufik.

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap para pimpinan DPRD DKI Jakarta Senin hari ini. Para petinggi 'Kebon Sirih' itu adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, anggota Baleg DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji, dan Kasubbag Raperda DKI Jakarta Dameria Hutagalung.

KPK menetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.‎

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.