Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pada siang tadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait sidang korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Kelimanya yakni Bupati Subang Ojang Sohandi, jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, jaksa Kejati Jawa Tengah yang sebelumnya bertugas di Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo, serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya, Leni Marliani.
Penetapan kelimanya merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK di Bandung dan Subang, Senin 11 April 2016.
Ketua KPK, Agus Raharjo, menerangkan penyidik mendapat informasi pada Sabtu 9 April 2016, jika Leni berjanji bertemu dengan Deviyanti untuk menyerahkan duit diduga suap. Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin 11 April 2016, Leni menyerahkan uang Rp 528 juta kepada Deviyanti di ruangannya di lantai 4 Kejati Jawa Barat.
Pukul 07.20 WIB, Leni turun dan hendak menuju mobilnya di parkiran. Di situ, Satgas KPK menangkap Leni. Usai menangkap Leni, Satgas KPK kemudian merangsek naik ke lantai 4 dan masuk ke ruangan Deviyanti‎.
"Tim KPK bergerak mengamankan DVR di ruangannya lantai 4 kantor Kejati Jabar. Tim menyita Rp 528 juta dari tangan DVR," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Pukul 13.40, lanjut dia, Satgas KPK meluncur ke Subang hasil dari penangkapan Leni dan Deviyanti. Di Subang, tim mengamankan Ojang bersama ajudannya. Saat ditangkap, Ojang sehabis rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) bersama Kepala Polres Subang AKBP Agus Nurpatria dan Komandan Daerah Infanteri Militer (Dandim) 0605 Letnan Kolonel Infateri Budi Mawardi Syam.
"Memang saat itu OJS (Ojang) baru selesai rapat Muspida," ujar Agus‎ tanpa menyebut detail tempat rapat yang jadi lokasi penangkapan Ojang.
Advertisement
Baca Juga
Menurut, uang Rp 528 juta yang diberikan Leni kepada Deviyanti diduga berasa‎l dari Ojang. Uang sebanyak itu merupakan kesepakatan antara Leni dan Fahri. Deviyanti dan Fahri merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 dengan terdakwa Jajang.
"FN adalah salah satu jaksa yang tadinya bertugas di Kejati Jabar, dan seminggu sebelumnya sudah dipindahkan ke Semarang, Jateng," kata Agus.
Dia mengatakan kuat dugaan 'pelicin' diberikan Ojang kepada penegak hukum korps Adhyaksa itu agar tuntutan terhadap Jajang diringankan. Dia juga minta agar diamankan dari kasus dugaan korupsi BPJS.
‎KPK menjerat Jajang, Leni, dan Ojang ‎selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu terhadap Ojang, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Deviyanti dan Fahri sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.