Liputan6.com, Jakarta - Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama 4 orang lainnya.
Selain itu, Ojang diduga kuat menerima hadiah atau gratifikasi. Ini tersurat dalam pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Ojang.
KPK menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menjeratnya. Pasal 12B mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Dugaan gratifikasi itu merujuk pada saat ditangkap, Satgas KPK menemukan uang sebanyak Rp 385 juta dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang. Uang itu diduga hadiah yang diterima Ojang selaku bupati.
"Tim menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di mobil tersangka sebagai dugaan penerimaan OJS sebagai Bupati Subang‎," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menambahkan uang yang ditemukan di mobil Ojang itu masih dipelajari oleh penyidik. Apakah terkait janji yang berhubungan dengan kasus di Kejati Jabar atau berasal dari pihak lain.
‎"Nanti kita berikan update," kata Syarief.
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR), jaksa eks Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang (Jawa Tengah) Fahri Nurmallo (FN), serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH) dan istrinya, Leni Marliani (LM).
KPK menjerat Jajang, Leni, dan Ojang ‎selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terhadap Ojang, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Deviyanti dan Fahri sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.